Kabar mengenai peningkatan kesejahteraan guru agama non-ASN menjadi perhatian penting bagi para pendidik di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengusulkan sejumlah skema afirmasi untuk membantu meningkatkan penghasilan guru yang selama ini mengabdi di lembaga pendidikan keagamaan.
Usulan tersebut disampaikan Kemenag sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan sekaligus memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan para pendidik non-ASN.
{getToc} $title={Daftar Isi}
Kemenag Usulkan Afirmasi untuk Guru Agama Non-ASN
Kemenag mencatat jumlah guru madrasah mencapai 821.519 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 655.622 guru berstatus non-ASN. Selain itu, terdapat 13.392 ustaz pesantren serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus non-ASN yang juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
Besarnya jumlah tenaga pendidik non-ASN tersebut menjadi salah satu alasan Kemenag mengusulkan skema afirmasi kesejahteraan. Tujuannya adalah memberikan dukungan penghasilan yang lebih layak bagi para guru yang menjalankan tugas pendidikan di berbagai lembaga keagamaan.
Menariknya, Kemenag telah menyiapkan tiga pilihan skema pembiayaan yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
1. Skema Setara Gaji Pokok PNS Golongan IVa
Skema pertama mengusulkan penghasilan yang setara dengan gaji pokok PNS Golongan IVa dengan masa kerja 10 tahun.
Nilai yang digunakan dalam usulan tersebut sekitar Rp3,83 juta per bulan, dengan perhitungan 13 bulan. Untuk skema ini, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp37,95 triliun.
Skema ini menjadi pilihan dengan kebutuhan anggaran terbesar karena memberikan standar penghasilan yang relatif tinggi bagi guru agama non-ASN.
2. Skema Berdasarkan Pendapatan Terendah atau UMK
Pilihan kedua menggunakan pendekatan berdasarkan pendapatan terendah atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam contoh yang disampaikan Kemenag, acuan yang digunakan adalah UMK Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta. Dengan perhitungan 13 bulan, kebutuhan pembiayaan untuk skema ini diperkirakan sekitar Rp23,1 triliun.
Dibandingkan dua pilihan lainnya, skema kedua membutuhkan anggaran yang lebih rendah.
3. Skema Setara Gaji Pokok PPPK
Sementara itu, skema ketiga mengusulkan penghasilan yang diselaraskan dengan gaji pokok PPPK masa kerja 0 tahun.
Besaran yang menjadi acuan sekitar Rp3,20 juta per bulan dengan perhitungan 13 bulan. Kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp31,69 triliun.
Pilihan ini berada di antara skema pertama dan kedua dari sisi kebutuhan anggaran.
Belum Menjadi Kebijakan Final
Hal penting yang perlu dipahami guru adalah bahwa tiga angka tersebut merupakan usulan skema afirmasi, bukan berarti seluruh guru agama non-ASN secara otomatis akan menerima nominal tersebut.
Kebijakan mengenai mekanisme, besaran, penerima, sumber anggaran, serta waktu pelaksanaan masih membutuhkan proses pembahasan dan keputusan pemerintah.
Karena itu, guru agama non-ASN sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang menyebutkan bahwa pencairan dengan nominal tertentu sudah pasti dilakukan.
Informasi resmi mengenai perkembangan kebijakan sebaiknya dipantau melalui kanal resmi Kementerian Agama dan instansi terkait.
Harapan bagi Guru Agama Non-ASN
Usulan tiga skema tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap kondisi guru non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Peningkatan kesejahteraan diharapkan tidak hanya memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi guru, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas pembelajaran. Guru yang mendapatkan dukungan kesejahteraan secara lebih baik diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan demikian, pembahasan mengenai kesejahteraan guru agama non-ASN bukan sekadar persoalan besaran penghasilan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan kualitas pendidikan agama di Indonesia.
Para guru dan masyarakat perlu menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai skema yang nantinya dipilih dan bagaimana mekanisme penerapannya.
